PIP tidak lagi berdasarkan SKTM

PIP tidak lagi berdasarkan SKTM (Surat Kererangan Tidak Mampu) dari desa

dilansir dari laman www.krjogja.com bahwa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 untuk madrasah tidak lagi didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Namun kini prosedurnya harus berdasarkan data kemiskinan yang ditetapkan Kementrian Sosial RI.
"Sehingga mereka yang berhak menerima PIP, yakni pelajar yang orangtuanya terdata di Kemensos RI sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai lapisan bawah tingkat kemiskinan di Indonesia," tutur Kepala Sub Direktorat Kesiswaan Direktorat Kelembagaan, Sarpras, Kurikulum dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementrian Agama RI, Abdullah Faqih MA dalam Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 untuk jenjang MA dan MTs DIY yang digelar Kanwil Kemenag DIY dan BNI di Gedung Prof Soenarjo UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (26/07/2018).
Selain itu lanjut Abdullah Faqih, tingkatan selanjutnya yang berhak menerima PIP 2018 yakni siswa yang orangtuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Upaya ini sangat penting dilakukan agar tidak ada lagi bantuan salah sasaran atau adanya manipulasi data sekaligus upaya mengentaskan kemiskinan masyarakat yang berada di lapisan bawah.
"Dengan program ini pula penyaluran PIP juga lebih cepat. Yogyakarta cukup spesial karena menjadi yang paling awal sekaligus sebagai daerah percontohan program Sibos Pintar yang akan segera dirilis," imbuhnya.
Sementara Head of Network and Service BNI Kantor Wilayah Yogyakarta, Arif Tri Tjahjono mengatakan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali dipercaya Kementerian Agama RI sebagai salah satu bank panyalur dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 untuk jenjang Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah. Sebagai bentuk komitmen untuk selalu peduli dan mensukseskan program pemerintah, diantaranya memberikan kemudahan pelayanan dalam penyaluran PIP dengan melakukan percepatan pencairan yang dilaksanakan langsung usai acara tersebut.
"Kami juga menyerahkan apresiasi bagi 10 siswa penerima PIP yang berprestasi dalam bentuk tabungan. Penerima PIP Madrasah untuk jenjang MA dan MTs di DIY yang disalurkan BNI mencapai lebih dari 6.000 siswa," lanjutnya.
Sedang Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, H Sunu Darsono mengatakan, penerima manfaat PIP tahun 2018 semester I untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) di DIY mencapai 4.678 siswa dengan nilai Rp 1.052.550.000. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-DIy tercatat 5.128 siswa dengan alokasi Rp 1.923.000.000 dan jenjang Madrasah Aliyah (MA) dialokasikan bagi 1.739 siswa senilai Rp 869.000.000. (Feb)








Tidak ada komentar: