PERSIAPAN DAN RENCANA PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah,
madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu
satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar
(literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses
belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung
pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen
utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan
Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk
menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas
belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar
murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a)
perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian
di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial
ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan
negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun
kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen
Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan
utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter
murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik
esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan
utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan
Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu
pembelajaran.
dalam pelaksanaan asismen tersebut tidak hanya melibatkan para siswa saja namun terhadap semu unsur dilingkungan sekolah/madrasah tersebut seperti siswa kelas 5-8-11 juga diikuti oleh para guru dan kepala sekolah yang bersangkutan, sehingga penilaian ini menjadi sangat luas dalam mengevaluasi setiap sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing sekolah/madrasah.
Kepala satuan pendidikan dan semua pendidik yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan mengajar di
satuan pendidikan tersebut.
Apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan maka mengisi survei
lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang diajar.
Apabila terdapat kepala sekolah yang memimpin lebih dari satu satuan pendidikan maka
mengisi survei lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang dipimpin.
- PELAKSANAAN
• Moda
1. Berbasis Komputer dengan opsi moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan
melaksanakan secara Online)
2. Berbagi sarana parasarana/resource sharing dalam pelaksanaan AN
3. Setiap Satuan Pendidikan dapat melaksanakan AN dalam 2 gelombang
• Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
1. Panitia daerah mengkoordinir tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang
2. Dalam satu hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)
3. Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian
4. Pengawas asesmen bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama
atau lintas jenjang)
5. Pengawasan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.
6. Seluruh satuan pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa
mempertimbangkan status akreditasi.
7. Pelaksanaan survei lingkungan belajar pada kepala sekolah dan guru dilakukan mandiri tanpa
pengawasan, baik saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan, sesuai kurun waktu
pelaksanaan AN di tiap wilayah
http://anbk.kemdikbud.go.id/
PELAKSANAAN (2)
• Pergantian peserta sampel
1. Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir
dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
2. Peserta cadangan mengikuti asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada
sebagian asesmen.
• Susulan dan Penjadwalan ulang
1. Tidak ada asesmen susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian
sesi
2. Bila asesmen nasional di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar
kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang
• Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat
Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
Nah untuk kelancaran proses ANBK tersebut silahkan sobat membaca juknis ANBK dengan baik dan teliti agar nanti dalam persiapan dan pelaksanaan ANBK tersebut tidak mendapatkan banyak rintangan,
Berikut Juknis Pelaksanaan ANBK 2021 => Download
demikian juknis persiapan ANBK tahun 2021 semoga dapan membantu sobat semua.
salam Oprator Indonesa. http://madrasahupdate.blogspot.com/