Cara Install dan Setting Aplikasi ProktorBrowser dan BrowserClient ANBK


DOWNLOAD BROWSER 20.1014 PROKTOR DAN CLIENT UNTUK ANBK 2021

ProktorBrowser merupakan aplikasi browser yang digunakan untuk pelaksanaan ANBK khusus untuk Proktor. sedangkan BrowserClient merupakan aplikasi browser yang digunakan khusus pada Komputer/Laptop Client untuk pelaksanakan ANBK 2021. ProktorBrowser dan BrowserClient terdiri dari 32Bit dan 64Bit tergantung dari versi Oprating System yang digunakan oleh komuter/laptop kita. Berbeda dengan Exambrowser Admin, Proktor Browser ini dapat dijalankan pada komputer dengan sistem operasi Windows 32 bit dan 64 bit. Karena tersedia dalam 2 versi maka proktor dapat menyesuaikan aplikasinya sesuai dengan sistem operasi komputer.


Cara Install dan Setting Aplikasi ProktorBrowser dan BrowserClient ANBK


Proktor Browser 20.1014 32 Bit >>. Download
Proktor Browser 20.1014 64 Bit >>. Download

 PERSIAPAN DAN RENCANA PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL


Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

dalam pelaksanaan asismen tersebut tidak hanya melibatkan para siswa saja namun terhadap semu unsur dilingkungan sekolah/madrasah tersebut seperti siswa kelas 5-8-11 juga diikuti oleh para guru dan kepala sekolah yang bersangkutan, sehingga penilaian ini menjadi sangat luas dalam mengevaluasi  setiap sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing sekolah/madrasah.

- KEPESERTAAN 

Kepala satuan pendidikan dan semua pendidik yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan mengajar di
satuan pendidikan tersebut.
Apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan maka mengisi survei
lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang diajar.
Apabila terdapat kepala sekolah yang memimpin lebih dari satu satuan pendidikan maka
mengisi survei lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan yang dipimpin.

 

- PELAKSANAAN
Moda
1. Berbasis Komputer dengan opsi moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan
melaksanakan secara
Online)
2. Berbagi sarana parasarana/
resource sharing dalam pelaksanaan AN
3. Setiap Satuan Pendidikan dapat melaksanakan AN dalam 2 gelombang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
1. Panitia daerah mengkoordinir tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang
2. Dalam satu hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)
3. Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian
4. Pengawas asesmen bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama
atau lintas jenjang)
5. Pengawasan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.
6. Seluruh satuan pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa
mempertimbangkan status akreditasi.
7. Pelaksanaan survei lingkungan belajar pada kepala sekolah dan guru
dilakukan mandiri tanpa
pengawasan
, baik saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan, sesuai kurun waktu
pelaksanaan AN di tiap wilayah
http://anbk.kemdikbud.go.id/
PELAKSANAAN (2)
Pergantian peserta sampel
1. Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir
dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
2. Peserta cadangan mengikuti asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada
sebagian asesmen.
Susulan dan Penjadwalan ulang
1. Tidak ada asesmen susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian
sesi
2. Bila asesmen nasional di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar
kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat
Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
 
 


Nah untuk kelancaran proses ANBK tersebut silahkan sobat membaca juknis ANBK dengan baik dan teliti agar nanti dalam persiapan dan pelaksanaan ANBK tersebut tidak mendapatkan banyak rintangan,

Berikut Juknis Pelaksanaan ANBK 2021 => Download

demikian juknis persiapan ANBK tahun 2021 semoga dapan membantu sobat semua.

salam Oprator Indonesa. http://madrasahupdate.blogspot.com/

 

Madrasah update.bloggspot.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan bahwa BSU GTK baru akan sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin depan, demikian dikutip dari Kemenag.go.id. 

 

Namun kenyataannya sampai sekarang ini bantuan tersebut masih menjadi pertanyaan dari banyak pihak terutama guru NonPNS  dilingkungan Kementerian Agama, Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) rencanya dicairkan hari ini, Jumat (11/12/2020) jika tak ada perubahan jadwal. mesikipun beberapa guru Pendidikan Agama NonPNS dilingkungan Kemdigbud sudah memperoleh bantuan tersebut.

Penyaluran BSU ini akan dilakukan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta serta tanpa potongan. "Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

 

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

 

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

Syarat dan Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemenag Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan guru penerima BSU Rp1,8 juta agar segera mengecek Simpatika atau SIAGA untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Berikut Link Simpatika dan Siaga:

 

https://www.siagapendis.com/

https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

 

Selain itu, Guru Honorer Kemenag juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujar Zain.

 

Syarat Cairkan GTK Honorer Kemenag :

-  SK Penetapan Penerima BSU

- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- KTP Penerima BSU adalah GTK yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

 

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi criteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;

3. Bukan penerima program pra kerja; 4. Bukan penerima BSU lainnya;

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

 

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” kata Zain.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran penyaluran BSU bagi para GTK honorer (non-PNS) yang berada di bawah naungan Kemenag. Sekjen Kemenag Nizar memastikan usulan tersebut sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu RI. Persetujuan tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

 

Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun, kata Nizar. Kata Nizar, anggaran BSU senilai Rp1,147 triliun akan dicairkan untuk GTK non-PNS madrasah dan guru PAI di sekolah umum.

 

Selebihnya, disalurkan untuk GTK non-PNS di bawah naungan Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,609 miliar. Dana BSU Rp1,497 miliar diberikan bagi para GTK non-PNS di bawah Ditjen Bimas Buddha, dan Rp253,8 juta disalurkan kepada GTK non-PNS di Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

 Terimakasih selamat menanti rejeki mudah - mudahan bisa segera keluar.

Panduan Zakat Fitrah menurut Kitab Taqrirat Assadidah

PANDUAN ZAKAT FITRAH 

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII 
   FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, 
      fardhu karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII 
   FARDHOL LILLAATI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu 
      karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII 
   (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya 
      (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII 
   (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya 
      (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA 
   YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian 
      yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, 
      fardhu karena Allah Ta’aala.

📌 NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN 
   (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA 

📍 Artinya :
      Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), 
      Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

~AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA 
   WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON 

📍 Artinya :
      Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau 
      berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta 
      yang masih engkau sisakan dan 
      semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu

🕘 " WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
       Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi
        menjadi 5 kelompok :

🕘 1. Waktu wajib.

      Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian 
       awalnya bulan Syawwal. 
      Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya 
      malam 1 Syawwal, wajib dizakati. 
      Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya 
      malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

🕘 2. Waktu jawaz (boleh)

       Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

🕘 3. Waktu Fadhilah(utama)

       Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

🕘 4. Waktu makruh.

      Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya 
      matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur 
      seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, 
      maka hukumnya tidak makruh.

🕘 5. Waktu haram.

      Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal 
      kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut 
      atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, 
      maka hukumnya tidak haram.

👉 Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah 
      tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

📄 Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah 
      bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). 
      Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih 
      general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok 
      (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi 
      di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

👉 Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya 
      mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. 

📔 Kitab Taqrirat Assadidah