PANDUAN ZAKAT FITRAH
📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII
FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri,
fardhu karena Allah Ta'ala
📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII
FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
📍 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu
karena Allah Ta'ala
📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA
YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
📍 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian
yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah Ta’aala.
📌 NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN
(Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
📍 Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
📌 BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
~AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA
WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON
📍 Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau
berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta
yang masih engkau sisakan dan
semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu
🕘 " WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi
menjadi 5 kelompok :
🕘 1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian
awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya
malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
🕘 2. Waktu jawaz (boleh)
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
🕘 3. Waktu Fadhilah(utama)
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
🕘 4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya
matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan,
maka hukumnya tidak makruh.
🕘 5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal
kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut
atau menunggu orang yang berhak menerima zakat,
maka hukumnya tidak haram.
👉 Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah
tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
📄 Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah
bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih
general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
👉 Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.
📔 Kitab Taqrirat Assadidah